HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK memanggil Rosario De Marshall alias Hercules, Kamis (19/1/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat dikonfirmasi, Hercules enggan berkomentar soal materi pemeriksaannya oleh penyidik komisi antirasuah. “Kalau mau tanya-tanya ke penyidik,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hercules juga membantah tudingan mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dia mengatakan sedang berada di luar kota saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, Selasa (17/1/2023).
“Penyidik kemarin panggil, saya ada di luar kota. Saya tidak hadir, makanya saya tiba hari ini,” kata Hercules.
Hercules memastikan bakal menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Saya harus menghormati panggilan itu. Jadi tidak perlu saya merepotkan penyidik memanggil dua kali, cukup sekali,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pernah menjelaskan, Rosario De Marshall alias Hercules telah memenuhi panggilan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali.
Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya. Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor: Ridwan Maulana