Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Diperiksa, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

by Fadlan Butho
08/12/2022
Usai Diperiksa, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan usai tim penyidik memeriksa Gazalba Saleh sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS (Gazalba Saleh) Dilakukan Penahananoleh Tim Penyidik kpk selama 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana.

Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut. Adapun, Gazalba belum ditahan lantaran tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Ahli Sebut Alokasi APBN untuk BLT Minyak Goreng bukan Kategori Kerugian Negara

Next Post

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif

Related Posts

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi
Hukum

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag RI tak Melawan Hukum

Hukum

Kasus Kuota Haji, Bendum Amphuri Penuhi Panggilan KPK

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Lagi, KPK Sita Rp 45 Miliar dari Vendor Proyek EDC BRI

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag RI tak Melawan Hukum

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.