Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK Usut Kasus Ismail Bolong

by Fadlan Butho
14/12/2022
Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK Usut Kasus Ismail Bolong

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kompolnas meminta Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

Pasalnya, hal tersebut dinilai penting sebagai langkah awal membuktikan ada atau tidaknya aliran uang dari tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.

“Jadi tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu PPATK,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Benny menuturkan, dalam penyidikan itu nantinya harus mengusut soal pihak mana saja yang melindungi, yang tidak menindak lalu pihak yang diduga membiarkan, serta kompensasinya apa.

“Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah kemana uang itu,” ujar Benny.

“Nah, ini selesai dulu, ini kan udah menyita alat berat. Batu baranya, kemudian rekeningnya. Kemudian handphone. Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara kemana uangnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Diklat Integrasi, Upaya TNI-Polri Redam Gesekan Antar-Anggota

Next Post

Putri Candrawathi Dipaksa Sambo Buat Laporan Pelecehan Atas Brigadir J

Related Posts

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi
Kesra

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

Kawal Unjuk Rasa di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Nusantara

Kawal Unjuk Rasa di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Pengamat Sarankan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Ditiadakan, Kenapa?
Hukum

Pengamat Sarankan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Ditiadakan, Kenapa?

Setop Patwal tak Urgensi Apalagi Artis, Ini Penegasan DPR ke Polri
Hukum

Setop Patwal tak Urgensi Apalagi Artis, Ini Penegasan DPR ke Polri

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.