HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin akan ditahan di Rutan KPK dalam 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur.
“Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan ALAI (Abdul Latif Amin Imron),” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).
Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK juga menahan lima tersangka untuk kasus yang sama selain Abdul Latif. Kabar penahanan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menjelaskan hari ini, para tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Selain memeriksa keenam tersangka, KPK juga hari ini memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad. Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
“Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut,” ujar dia.
Pada akhir Oktober lalu, penyidik KPK menggeledah 14 lokasi untuk mencari barang bukti kasus suap lelang jabatan. Lokasi tersebut, antara lain, rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin yang terletak di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, kantor DPRD, Dinas PUPR, serta Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.
Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.
Editor: Ridwan Maulana