Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif

by Fadlan Butho
08/12/2022
Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin akan ditahan di Rutan KPK dalam 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur.

“Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan ALAI (Abdul Latif Amin Imron),” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

KPK juga menahan lima tersangka untuk kasus yang sama selain Abdul Latif. Kabar penahanan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menjelaskan hari ini, para tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.

Selain memeriksa keenam tersangka, KPK juga hari ini memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad. Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.

“Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut,” ujar dia.

Pada akhir Oktober lalu, penyidik KPK menggeledah 14 lokasi untuk mencari barang bukti kasus suap lelang jabatan. Lokasi tersebut, antara lain, rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin yang terletak di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, kantor DPRD, Dinas PUPR, serta Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Usai Diperiksa, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Next Post

Resmikan Pelayanan Polres Rohil, Kapolda Riau: Strategi Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik

Related Posts

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi
Hukum

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag RI tak Melawan Hukum

Hukum

Kasus Kuota Haji, Bendum Amphuri Penuhi Panggilan KPK

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Lagi, KPK Sita Rp 45 Miliar dari Vendor Proyek EDC BRI

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag RI tak Melawan Hukum

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.