HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 terus berlanjut.
Untuk itu, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus tersebut.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka adalah Christman Desanto (CD) selaku mantan Vice President Finance PT JIP dan Ario Pramadhi selaku mantan PT JIP.
“Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022,” ucap Ahmad, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, untuk tersangka Christman Desanto dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Sementara tersangka Ario Pramadhi dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Adapun keduanya terlibat dalam dua pekerjaan, yakni pembangunan Menara Telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.
Kemudian pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.
“Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000. Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Ahmad.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2017-2018.
“Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp 157.526.802.000,” kata Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi.
Editor: Ridwan Maulana