HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Sulawesi Tengah.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya melakukan pengambil alihan kasus tersebut berdasarkan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Disinyalir lembaga antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Karena ada hal yang masih dipertanyakan publik, maupun penegak hukum, kedeputian korsup memandang perkara ini perlu ditarik. Sudah jadi tersangka ternyata dalam proses koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Di tengah jalan lalu ada upaya praperadilan oleh tersangka dan mereka terkabul permohonannya,” kata Karyoto di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Diduga perkara ini menyeret Ronny Tanusaputra. Karena itu, KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut pada tahap penyidikan dan membawanya ke proses persidangan. “Kami yakin dalam proses ekspose kami ini perkaranya ada,” tegas Karyoto.
KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.
Berdasarkan laporan BPK, pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.002.327.333. “Kalau berdasarkan hasil penelitian berkas perkara sangat dimungkinkan ada total loss,” ujar Karyoto.
Editor: Ridwan Maulana








