Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi, Polisi, hingga PSSI

by Fadlan Butho
02/11/2022
Komnas HAM Telusuri Penghentian Biaya Pengobatan Korban Kanjuruhan

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam | KOMNASHAM.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.

Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC.

“Berdasarkan serangkaian kegitan pemantauan dan penyelidikan temuan faktual, konstruksi dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM terkait perisstiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada institusi dan rekomendasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pertama, rekomendasi untuk Presiden Jokowi. Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindunga HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.

“Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini,” kata Anam.

Komnas HAM kemudian meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA guna memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.

“Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI,” ujarnya.

“Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan,” tambah Anam.

Kedua, rekomendasi bagi Kepolisian RI. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga ada tindak pidana. Selain itu, Kapolri Sigit juga diminta bukan hanya menghukum aktor lapangan saja.

“Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah,” kata Anam.

Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI. Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.

“Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standarisasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC, dan PSSI,” kata Anam soal rekomendasi kepada PSSI.

Komnas HAM turut meminta PSSI bekerja sama dengan klub terkait upaya pembinaan kepada suporter sepak bola sesuai standar HAM, yakni menjunjung tinggi nilai kesetaraan, sportifitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

PSSI juga diminta untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.

“Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022,” ujar Anam.

Keempat, rekomendasi untuk PT LIB. Sebagai perusahaan terbuka, Komnas HAM meminta PT LIB menghormati prinsip dan standar HAM sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

PT LIB juga diminta agar menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama, dibandingkan aspek komersialisasi televisi.

“Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak. Serta sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB,” ujar Anam.

Kelima, rekomendasi untuk pihak penyiar, dalam hal ini Indosiar. Komnas HAM meminta Indosiar mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.

“Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali,” tutur Anam.

Keenam, rekomendasi bagi Arema FC. Komnas HAM meminta Arema FC memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan membiarkan pelaksana mencetak tiket melebihi kapastias, apa lagi pertandingan berisiko tinggi.

Komnas juga meminta Arema FC melakukan upaya pembinaan terhadap suporter.

“Menghadirkan pertandingan yang aman, sehat, dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi, dan provokasi kekerasan,” kata Anam.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Usai Reses, Anggota DPR Diminta Tindaklanjuti setiap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Diskusi Geng Tambang Polri, KOPI Tayangkan Video Ismail Bolong Setor Duit ke Kabareskrim

Related Posts

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI
Olahraga

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026
Nusantara

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jadi Preseden Buruk, Kapolri Janji Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG
Hukum

Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas
Olahraga

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.