Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kubu Bharada E: Dakwaan JPU sudah Cermat dan Tepat

by Fadlan Butho
18/10/2022
Kubu Bharada E: Dakwaan JPU sudah Cermat dan Tepat

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyebut bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

Dengan demikian, kubu Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya,” kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Presiden FIFA Gianni Sampaikan Simpati Atas Insiden Kanjuruhan

Next Post

Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus untuk Pertandingan Nasional

Related Posts

Istri Rafael Alun Samarkan Transaksi Pembelian Rumah Grace Tahir Rp 5,75 Miliar
Hukum

Istri Rafael Alun Samarkan Transaksi Pembelian Rumah Grace Tahir Rp 5,75 Miliar

Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
Hukum

Pihak Bank Mandiri Bersaksi, Dakwaan TPPU Surya Darmadi Terbantahkan

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Sambo Jadi Tersangka
Nusantara

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Sambo Jadi Tersangka

Terbukti Melanggar, Polri Pecat Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan
Hukum

Terbukti Melanggar, Polri Pecat Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.