Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Salahgunakan Wewenang, Deputi Pencegahan KPK Dilaporkan ke Dewas

by Ridwan Maulana
05/10/2022

Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Pegiat Antikorupsi melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pegiat Antikorupsi melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pahala diduga menyalahgunakan jabatannya.

“Kami menduga Pahala Nainggolan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan BUMN,” kata Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUM) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening7 PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Feri juga mengatakan surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Feri menyebut surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Alhasil, surat itu digunakan PT Geo Dipa untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Feri juga mengatakan PT Bumigas Energi sudah melakukan konfrimasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018. Konfirmasi ini dilakukan karena telah dikirimkan surat oleh Lembaga Antikorupsi.

“Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,” ujar Feri.

Pahala juga dinilai melakukan kesalahan dalam mengklarifikasi rekening milik PT Bumigas. Menurut Feri, Pahala melakukan klarifikasi ke PPT HSBC Indonesia.

“Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong,” ucap Feri.

Selama proses klarifikasi ini KPK juga disebut tidak pernah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dari pihak PT Bumigas Energi. Tindakan yang ditanggungjawabkan ke Pahala ini diyakini merugikan PT Bumigas Energi.

Dewas KPK diminta bijak mendalami laporannya. Pasalnya, kata Feri, dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pahala membuat PT Bumigas Energi merugi.

“Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan,” ucap Feri.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Cegah Insiden Kanjuruhan Terulang, Presiden Minta Seluruh Stadion Sepak Bola Diaudit

Next Post

Kejutan Pagi-pagi dari Kapolda Riau untuk Danrem 031/WB di HUT Ke-77 TNI

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.