Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

PNS MA Tersangka Suap Penanganan Perkara Diperiksa Etik

by Fadlan Butho
20/10/2022
PNS MA Tersangka Suap Penanganan Perkara Diperiksa Etik

Juru Bicara KY Miko Ginting | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial Elly Tri Pangestu.

KY, Kamis (20/10/2022), memeriksa Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

“Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria, PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.

Miko belum bisa menyampaikan materi spesifik yang hendak digali KY lewat pemeriksaan terhadap Desy. “Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian,” imbuhnya.

Sebelumnya, KY sudah lebih dulu memeriksa pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Sudrajad dan kawan-kawan.

Kasus dugaan suap penanganan perkara ini melibatkan enam orang insan MA. Mereka ialah Sudrajad, Elly Tri, Desy Yustria, Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$ 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Enam tersangka yang berasal dari MA itu telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara itu, MA juga telah memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut.

Panitera Muda (Panmud) Perdata MA Andi Cakra Alam selaku atasan Desy dicopot dari jabatannya. Panitera Perkara Perdata Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Sedangkan Ketua Muda MA Bidang Perdata Sumanatha tetap dipertahankan. Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Ketua MA M Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial telah melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Pemda Diminta Bentuk Tata Kelola Akuntabel untuk Menjamin Kesetaraan Akses Publik

Next Post

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Berlabuh di Lapas Balikpapan

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.