HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Pidsus menetapkan Ary Bakrie alias Ariyanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim yang memutus lepas (onslag) perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng di PN Jakarta Pusat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara migor terhadap 3 terdakwa korporasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa tersangka WG, MS dan Ariyanto (AR) melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara ekspor CPO agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” beber Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar, Sabtu (13/4/2025).
Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka MS dan AR disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Tersangka WG di tahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK; tersangka MS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, tersangka AR di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka MAN di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Padahal , Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Dan menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp 937 miliar). Kemudian terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (Rp 11 triliun lebih), dan terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4.890.938.943.794,1 (Rp4 triliun).
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.










