HARNAS.CO.ID – Keputusan jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) terkait tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK), disambut baik Ketua Kokapura (Koperasi Karyawan Angkasa Pura) di Bandara I Gusti Ngurah Rai I Made Suryana. Kokapura kembali dipercaya untuk mengelola bisnis, yang sebelumnya sudah berjalan selama 21 tahun.
“Kami apresiasi putusan Direksi PT Angkasa Indonesia yang tetap mengizinkan koperasi menjalankan usaha di Bandara,” kata I Made Suryana dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Menurut Made, Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, dalam putusannya bahkan menjanjikan segera membuat kesepakatan baru terkait legalitas usaha Koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tentu, yang menguntungkan kedua pihak. Dengan demikian, kami merasa nyaman karena dilindungi secara hukum oleh Angkasa Pura Indonesia,” ujarnya.
Kokapura yang sejak 2022 berubah menjadi Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan usahanya kembali.
Hal ini dianggap selaras dengan komitmen mendukung kelancaran usaha koperasi sebagaimana diamanatkan di Pasal 61, 62 dan Pasal 63 UU Koperasi tahun 1992, yang belakangan digaungkan lagi oleh Presiden Prabowo Subiyanto.
Dengan adanya keputusan tersebut, Made pun meyakini dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang saat ini baru berjumlah 350 orang.
“Ini menyangkut nasib 350 anggota koperasi dan ribuan pekerja dari kerja sama bisnis dengan rekanan,” tututnya.
Tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, menuai polemik. Sebab, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Industri di lingkungan bandara sebelumnya dilakukan oleh Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), bahkan sudah lebih dari 21 tahun.
Setiap tahun pihak Kokapura mengajukan perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai. Pada pengajuan izin tahun ini tiba-tiba manajemen PT Angkasa Pura Indonesia tidak memberikan perpanjangan. Malah akan ada tender dalam penyedia jasa SPBK.
Bahkan belakangan diketahui timbul polemik saat GM PT Angkasa Pura Indonesia minta kepada koperasi untuk memberi sharing (bagi hasil) lebih besar atas penggunaan lahan milik Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Permintaan sharing lebih besar tak lepas dari kelancaran usaha koperasi, khususnya bisnis SPBK. Namun, belakangan dari informasi yang beredar permintaan bagi hasil yang tinggi itu patut diduga bagian pengondisian guna menyingkirkan koperasi untuk diganti korporasi yang menguntungkan kocek Angkasa Pura Indonesia lebih besar.
Korporasi dimaksud adalah PT Pasific Energy Trans dan PT SHA Solo. Kokapura tidak diam. Bahkan, Dewan Pembina Kokapura I Gusti Ngurah Gede Yudana yang notabene anak dari pahlawan I Gusti Ngurah Rai turun tangan.
Made dan pengurus Kokapura lain menemui Kepala Dinas Koperasi setempat dan Dekopinda. Mereka mendukung keberadaan koperasi sesuai ketentuan perundangan.
Dia membantu menemui Wamen Koperasi Ferry Juliantono. Pemilik PT Pasific Energy Trans, lalu ditelpon dan dimohon agar tidak meneruskan niatan gusur Kokapura dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pasific Trans Energy pun kemudian mengurungkan niatnya.
Wamen Koperasi Ferry Juliantono juga menelpon Direksi PT. Angkasa Pura Indonesia dan hasilnya Kokapura masih boleh beroperasi sembari menunggu kesepakatan baru (SK Perpanjangan Kontrak).
Penulis: Fadlan Butho








