Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Belum Pastikan Ahmad Ali Terlibat atau Tidak di Kasus Rita Widyasari

"Jadi, kita tidak bermain opini, tidak bermain argumentasi. Tugas penyidik-lah nanti yang akan mencari alat bukti"

by Fadlan Butho
11/03/2025
Buru Tersangka Korupsi BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, memang benar penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari di Polres Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (7/3/2025).

Saat pemeriksaan, penyidik meminta keterangan Ahmad Ali terkait dengan pengetahuannya seputar penerimaan gratifikasi sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari.

Menurut Tessa, secara umum saksi-saksi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik tentu berdasarkan alat bukti yang ada. Meski demikian Tessa mengaku sampai saat ini belum menerima informasi spesifik dari penyidik tentang kepastian  dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.

Untuk itu Tessa tidak mau berspekulasi dan berargumentasi terkait dugaan keterlibatan Ahmad Ali.

“Jadi, kita tidak bermain opini, tidak bermain argumentasi. Tugas penyidik-lah nanti yang akan mencari alat bukti, menguatkan keterangan-keterangan saksi yang lainnya, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara tersebut atau tidak,” kata Tessa saat disinggung oleh awak media tentang bagaimana dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Tessa menyatakan, saat pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari juga diklarifikasi pengetahuan setiap saksi terkait dengan perkara yang disangkakan kepada Rita Widyasari hingga alat-alat bukti yang sudah disita sebelumnya. Misalnya, apakah saksi tersebut mengetahui atau tidak serta saksi diminta untuk menjelaskan.

“Biarkan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tessa bergeming saat dikonfirmasi apakah saat penyidik juga mengonfirmasi kepada Ahmad Ali terkait dengan puluhan perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan sebagai pemberi gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batubara kepada Rita Widyasari. Tessa juga tidak mau berspekulasi apakah ada atau tidak keterkaitan Ahmad Ali dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Saya pikir informasi tersebut nanti diserahkan saja kepada saya untuk saya tanyakan kepada penyidik, apakah betul informasi yang didapat oleh dari rekan-rekan jurnalis, ya. Karena, saya sendiri bukan satgas yang menangani sehingga tidak bisa menyatakan informasi tersebut konteksnya dalam rangka apa,” ungkap Tessa.

 

Previous Post

Tuai Sorotan, Sengketa Pabrik di Tangerang Dinilai Akibat Ketidakpastian Hukum hingga Ancam Iklim Investasi

Next Post

Atasi Stunting, Pemerintah Jajaki Penerapan Wastewater Based Epidemiology

Related Posts

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.