Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Heboh Kasus Pagar Laut, Pengamat: Menteri Nusron Tak Cukup Batalkan Sertifikat, Harus Sanksi Pihak Terlibat

by Ridwan Maulana
22/01/2025
IDP-LP: Penghapusan Presidential Threshold Lemahkan Peran Eksekutif

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro. (Foto: Linkedin.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah didorong bertindak tegas terkait kasus pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya tak sebatas mencabut 266 sertifikat pada area pagar laut, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan, sebanyak 266 sertifikat yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah jelas cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, ujar Riko menegaskan, penyidikan harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri Nusron Wahid guna membongkar aktor di balik terbitnya sertifikat tersebut.

“Ini momentum bersih-bersih di BPN. Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat,” kata Riko.

Untuk itu, ucap dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bisa menggandeng satgas mafia tanah dan kepolisian.

“Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang.”

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, 266 SHGB dan SHM di di pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Sebab, area dari 266 SHGB dan SHM atas nama perusahaan serta perseorangan itu tidak bisa disertifikasi lantaran berada di luar garis pantai. Dengan begitu, tidak bisa dinyatakan sebagai kepemilikan pribadi.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Buru Tersangka Korupsi, Polisi Periksa Pejabat hingga Camat Pemkab Banggai

Next Post

Alfamart Bagikan 100 Umrah Gratis dan Wisata Religi, Simak Cara Mendapatkannya!

Related Posts

Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan
Nusantara

Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan

Leave Comment

Terkini

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk Fery Hendrianto

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.