Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pelanggaran Keimigrasian di Jaksel Didominasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

by Firli Yasya
31/12/2024
Pelanggaran Keimigrasian di Jaksel Didominasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Johanes Fanny Satria (tiga dari kanan) dalam jumpa pers pemaparan Capaian Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Senin (30/12/2024). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) dari tiga negara mendominasi pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini berdasarkan langkah pengawasan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel selama tahun 2024.

“Negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah China, Sudan, dan Nigeria,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Johanes Fanny Satria dikutip Selasa (31/12/2024).

Fanny mengemukakan itu terkait Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel.

Dia menjelaskan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan fungsi yang dijalankan beriringan dengan langkah pelayanan. Hasilnya, pengawasan keimigrasian menjangkau 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar
hukum keimigrasian.

“Dengan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh overstay (pelanggaran izin tinggal) melebihi 60 hari sebanyak 27 pelanggaran, dan mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran,” ujar Fanny memaparkan.

Lebih jauh, Fanny mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus Non TPI Jaksel juga melakukan tindakan hukum terhadap tiga orang warga negara Nigeria.

Ketiga warga Nigeria itu melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

Fanny menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaks juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengadakan operasi gabungan keimigrasian.

“Dengan anggota tim pengawasan orang asing (Timpora), rapat kegiatan Timpora, workshop, dan sosialisasi keimigrasian.”

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Roberth Rouw Pastikan Empat Pilar Kebangsaan Bisa Jaga Stabilitas Bangsa

Next Post

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jimly Asshiddiqie: Positif untuk Mutu Demokrasi Indonesia

Related Posts

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

Terkini

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.