HARNAS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) dari tiga negara mendominasi pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini berdasarkan langkah pengawasan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel selama tahun 2024.
“Negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah China, Sudan, dan Nigeria,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Johanes Fanny Satria dikutip Selasa (31/12/2024).
Fanny mengemukakan itu terkait Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel.
Dia menjelaskan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan fungsi yang dijalankan beriringan dengan langkah pelayanan. Hasilnya, pengawasan keimigrasian menjangkau 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar
hukum keimigrasian.
“Dengan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh overstay (pelanggaran izin tinggal) melebihi 60 hari sebanyak 27 pelanggaran, dan mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran,” ujar Fanny memaparkan.
Lebih jauh, Fanny mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus Non TPI Jaksel juga melakukan tindakan hukum terhadap tiga orang warga negara Nigeria.
Ketiga warga Nigeria itu melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Fanny menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaks juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengadakan operasi gabungan keimigrasian.
“Dengan anggota tim pengawasan orang asing (Timpora), rapat kegiatan Timpora, workshop, dan sosialisasi keimigrasian.”
Penulis: Aria Triyudha










