HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengakui vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus pengelolaan tata niaga timah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, KY menyelisik dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait vonis tersebut.
“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” kata Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Sabtu (28/12/2024).
Dia menjelaskan, selama persidangan berlangsung, KY sudah berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan. Pemantauan antara lain berlangsung saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Mukti memaparkan.
Lebih lanjut, kata Mukti, upaya pendalaman yang dilakukan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Sebab, ujar dia menerangkan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” kata Mukti menambahkan.
Diketahui, terdakwa Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakpus hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Harvey dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana, Rabu (14/8/2024) JPU mendakwa Harvey yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyatakan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama PT RBT Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.
“Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.
Bahkan, dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.
“Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai/mendalam,” jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah. Dengan diterbitkannya surat itu, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Kejagung Pastikan Banding Harvey Moeis dkk
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus terhadap terdakwa Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lain di kasus yang sama.
Dikutip laman resmi Kejagung, tim JPU pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Tim JPU menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan (Awi), Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Penulis: Aria Triyudha










