Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Ringan Korupsi Harvey Moeis: KY Selisik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Kejagung Pastikan Banding

by Ridwan Maulana
28/12/2024
Vonis Ringan Korupsi Harvey Moeis: KY Selisik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Kejagung Pastikan Banding

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis (kiri). (Foto: kejaksaan.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengakui vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus pengelolaan tata niaga timah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, KY menyelisik dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait vonis tersebut.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” kata Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Sabtu (28/12/2024).

Dia menjelaskan, selama persidangan berlangsung, KY sudah berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan. Pemantauan antara lain berlangsung saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi.

“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Mukti memaparkan.

Lebih lanjut, kata Mukti, upaya pendalaman yang dilakukan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Sebab, ujar dia menerangkan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.

“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” kata Mukti menambahkan.

Diketahui, terdakwa Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakpus hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Harvey dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana, Rabu (14/8/2024) JPU mendakwa Harvey yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama PT RBT Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.

“Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap Jaksa.

Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.

Bahkan, dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.

“Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai/mendalam,” jelas Jaksa.

Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah. Dengan diterbitkannya surat itu, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.

Kejagung Pastikan Banding Harvey Moeis dkk

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus terhadap terdakwa Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lain di kasus yang sama.

Dikutip laman resmi Kejagung, tim JPU pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Tim JPU menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan (Awi), Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih  belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Tetap Pailit, PAN Ingatkan Prabowo Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK Besar-besaran

Next Post

Kemlu Dalami Dugaan Pemuda Tanjung Pinang Disekap di Kamboja, Siap Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Cuma Denda 1 M

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung
Hukum

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung

Kasus Mega Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusatya dan Usut Aset Perusahaan Cangkangnya
Hukum

Kasus Mega Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusatya dan Usut Aset Perusahaan Cangkangnya

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun
Hukum

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun

Leave Comment

Terkini

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.