HARNAS.CO.ID – Noverizky Tri Putra Pasaribu buka suara usai selebgram Rea Wiradinata membantah rumahnya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) disita oleh kurator pascakalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Pasalnya, Noverizky menyebut, penyitaan tak bisa dibantah lantaran tim kurator sudah memasang spanduk pengumuman penyitaan di rumah Rea Wiradinata sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik,” kata Noverizky, salah satu kreditur dalam keterangan tertulis Rabu (16/10/2024).
Pernyataan itu dikemukakan Noverizky lantaran Rea Wiradinata tak mengakui rumahnya di Cianjur disita.
Sebelumnya, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan spanduk sita aset berupa rumah Rea di Cianjur pada Rabu (9/10/2024). Pemasangan spanduk penyitaan itu dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH
Lebih lanjut, Noverizky mengkritisi upaya Rea melaporkan dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan papan pengumuman sita di rumahnya.
Sebab, Rea beranggapan dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakpus, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam pandangan Noverizky, pernyataan Rea kontradiktif.
“Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada,” ujar Noverizky.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menilai pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri.
Noverizky lantas mengomentari langkah Rea mengajukan kasasi ke MA. Ia mengatakan, langkah kasasi itu sah-sah saja. Meski begitu, kata dia menekankan, hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Noverizky memaparkan, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang menjalankan tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.
Hal itu merujuk ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”
Kemudian, bagaimana apabila upaya kasasi diterima?
Noverizky menjelaskan, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima oleh MA dan membatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit.
Ketentuan itu mengacu Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur.”
“Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas aset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugasnya,” kata Noverizky menegaslan
Oleh karena itu, berdasarkan aturan undang-undang yang ada, Noverizky menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum.
“Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri,” ungkap Noverizky.
Klaim Tidak Pernah Berhutang
Dalam kesempatan ini, Noverizky juga kembali merespons pernyataan Rea Wiradinata yang mengeklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.
“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?” ujar dia.
Merasa memiliki landasan hukum kuat, Noverizky membeberkan bahwa dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian.
“Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea,” kata Noverizky.
Rea Membantah
Diketahui, Selebgram Rea Wiradinata mengadukan ke polisi Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta dua pemilik akun TikTok. Langkah itu ditempuh Rea terkait dugaan pemberian informasi dan menyebarkan hoaks atau berita bohong
Rea menyebut, video berisi fotonya dan rumah miliknya di Cianjur, Jabar telah spanduk penyitaan merupakan hal keliru. Pasalnya, Rea memastikan, masih melakukan upaya hukum kasasi di MA.
Penulis: Aria Triyudha










