Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Mega Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusatya dan Usut Aset Perusahaan Cangkangnya

by Ridwan Maulana
09/10/2024
Kasus Mega Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusatya dan Usut Aset Perusahaan Cangkangnya

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah memunculkan fakta baru merujuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, PT Refined Bangka Tin (RBT) terungkap menawarkan diri bekerja sama sewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT Timah Tbk.

Hal itu terkuak dari keterangan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024) saat bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani. Riza mengaku bertemu perwakilan PT RBT Harvey Moeis untuk membicarakan tawaran kerja sama. Selanjutnya, saat pertemuan lanjutan dengan Harvey Moeis dilakukan bersama Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.

“Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT,” kata Riza.

“Di Hotel Sofia saya dengan Pak Harvey Moeis hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya. Mengajak Pak Alwin karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut,” ujar Riza menambahkan.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi timah ini perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.  Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Secara keseluruhan, ada lima smelter swasta bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa alat peleburan.

Merespons fakta tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai, majelis hakim seharusnya memerintahkan JPU memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi persidangan. Sebab, hingga kini kejaksaan belum menetapkan Robert sebagai tersangka termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah.

Lebih lanjut, Fajar mendukung upaya MAKI menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah. Gugatan atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

“Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil Robert Bonosusatya dihadirkan dalam sidang, dan jika dicukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan. Selain itu, juga jangan berhenti melakukan follow the money terkait hasil kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya di RBT. Salah satunya dengan menyegerakan asset recovery act jadi sekalian dimiskinkan itu para pelaku,” kata Fajar dikutip Rabu (9/10/2024).

Sejatinya, desakan itu bukan tanpa alasan lantaran kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun. “Untuk itu kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku. Ini yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, ini pasti ada pemalsuan ya kan, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri itu juga harus diburu. Jangan hanya aset yang ada di Indonesia semata,” kata Fajar memaparkan.

Dia menyakini, jumlah tersangka kasus korupsi timah ini akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan. “Dan saya yakin masih banyak tersangka dari PT RBT yang masih berkeliaran dan bahkan sedang berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka. Agar ada kepastian hukum, seyogyanya Kejaksaan menetapkan tersangka Robert Bonosusatya,” ujar Fajar menegaskan.

Ia memperkirakan, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini seandainya kasus tersebut diusut lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri. Dengan begitu, pengembangan atas kasus ini sepatutnya dilakukan dengan mengaitkan pasal dugaan TPPU. “Kita harus lihat, istrinya ini menerima, menikmati, difasilitasi tidak hidupnya dengan hasil kejahatan yang diterima oleh suaminya itu,” kata Fajar menambahkan.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Next Post

Perluas Jaringan hingga Pasar Ekspor, Hyper Mega Shipping Ikuti Trade Expo Indonesia 2024

Related Posts

Vonis Ringan Korupsi Harvey Moeis: KY Selisik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Kejagung Pastikan Banding
Hukum

Vonis Ringan Korupsi Harvey Moeis: KY Selisik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Kejagung Pastikan Banding

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Cuma Denda 1 M

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung
Hukum

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun
Hukum

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun

Leave Comment

Terkini

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.