HARNAS.CO.ID – Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah memunculkan fakta baru merujuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, PT Refined Bangka Tin (RBT) terungkap menawarkan diri bekerja sama sewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT Timah Tbk.
Hal itu terkuak dari keterangan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024) saat bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani. Riza mengaku bertemu perwakilan PT RBT Harvey Moeis untuk membicarakan tawaran kerja sama. Selanjutnya, saat pertemuan lanjutan dengan Harvey Moeis dilakukan bersama Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
“Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT,” kata Riza.
“Di Hotel Sofia saya dengan Pak Harvey Moeis hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya. Mengajak Pak Alwin karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut,” ujar Riza menambahkan.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi timah ini perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Secara keseluruhan, ada lima smelter swasta bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa alat peleburan.
Merespons fakta tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai, majelis hakim seharusnya memerintahkan JPU memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi persidangan. Sebab, hingga kini kejaksaan belum menetapkan Robert sebagai tersangka termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah.
Lebih lanjut, Fajar mendukung upaya MAKI menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah. Gugatan atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
“Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil Robert Bonosusatya dihadirkan dalam sidang, dan jika dicukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan. Selain itu, juga jangan berhenti melakukan follow the money terkait hasil kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya di RBT. Salah satunya dengan menyegerakan asset recovery act jadi sekalian dimiskinkan itu para pelaku,” kata Fajar dikutip Rabu (9/10/2024).
Sejatinya, desakan itu bukan tanpa alasan lantaran kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun. “Untuk itu kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku. Ini yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, ini pasti ada pemalsuan ya kan, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri itu juga harus diburu. Jangan hanya aset yang ada di Indonesia semata,” kata Fajar memaparkan.
Dia menyakini, jumlah tersangka kasus korupsi timah ini akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan. “Dan saya yakin masih banyak tersangka dari PT RBT yang masih berkeliaran dan bahkan sedang berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka. Agar ada kepastian hukum, seyogyanya Kejaksaan menetapkan tersangka Robert Bonosusatya,” ujar Fajar menegaskan.
Ia memperkirakan, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini seandainya kasus tersebut diusut lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri. Dengan begitu, pengembangan atas kasus ini sepatutnya dilakukan dengan mengaitkan pasal dugaan TPPU. “Kita harus lihat, istrinya ini menerima, menikmati, difasilitasi tidak hidupnya dengan hasil kejahatan yang diterima oleh suaminya itu,” kata Fajar menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










