Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Rampungkan Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group Jerat Korporasi, Tim Jampidsus Periksa Sejumlah Saksi

by Fadlan Butho
19/09/2024

Gedung Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dalam sepekan terakhir, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, yang menjerat tersangka korporasi.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang menjerat tersangka korporasi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Sejumlah tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma Group, yakni Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian tersangka korporasi yang dijerat pasal TPPU, yakni PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik Jampidsus dalam sepekan terakhir, berinisial BW selaku pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Ketua Koperasi Cenaku Lestari), saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations, SHD sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022, ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia, dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

Sebelumnya pada Rabu, 11 September 2024 kemarin, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 4 orang saksi, yakni berinisial ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta, serta saksi TTG selaku Direktur PT Darmex Plantations.

Sejumlah saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu yang menjerat tujuh tersangka korporasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dilakukan oleh tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari persidangan yang menjerat terpidana Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Terpidana Surya Darmadi dalam putusan hakim Mahkamah Agung (MA) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun, dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding. 

 

 

Previous Post

Usut Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Sembilan Saksi Selama Dua Pekan

Next Post

Singgung Belanda hingga Prancis, Erick Thohir Beberkan Alasan PSSI Gencar Naturalisasi Pemain

Related Posts

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, 390 Ton Mineral Non Logam Bocor ke Luar Negeri
Hukum

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, 390 Ton Mineral Non Logam Bocor ke Luar Negeri

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon
Hukum

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Leave Comment

Terkini

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.