Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Diadili, Kejagung Tahap 2 Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

by Fadlan Butho
22/07/2024
Bukan 271, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua sekaligus barang bukti ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Harli menyebut, dalam menyelesaikan perkara tersebut pihaknya telah menyiapkan puluhan jaksa.

“Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan, dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga kedepannya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya dalam waktu dekat ini para tersangka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan), sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).

“Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta,” sambungnya. 

 

 

Previous Post

Tuai Kontroversi, Sengketa Tanah Kantor PT Altrak 1978 Berujung Kasasi MA

Next Post

Pemda Sepatutnya Miliki SOP Pengendalian Inflasi

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.