Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polemik RUU Penyiaran, Deolipa Yumara Sebut Pembuat UU di DPR Banyak yang Bukan Berlatar Hukum

"Jadi kerja jurnalist, kerja pers itu 90% adalah investigasi"

by Fadlan Butho
14/06/2024
Polemik RUU Penyiaran, Deolipa Yumara Sebut Pembuat UU di DPR Banyak yang Bukan Berlatar Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus jadi perbincangan hangat publik. Advokat Deolipa Yumara pun ikut menanggapi adanya RUU tersebut.

Menurutnya, wajar jika RUU Penyiaran menuai pro kontra. Pasalnya, banyak anggota DPR selaku pembuat undang-undang malah banyak yang bukan berlatar belakang di bidang hukum.

“DPR RI ini fungsi utamanya adalah legislasi, pembuatan-pembuatan dan pengawasan. Ketika membuat Undang-undang kalau anggota DPR kita ini secara keahlian dalam pembuatan Undang-undang ini nggak ada. Banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di bidang hukum gitu,” kata Deolipa dalam sebuah acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat, (14/6/2024).

Pengacara Brigadir J itu mengatakan, banyak kata-kata yang multitafsir dalam RUU tersebut, sehingga masyarakat maupun insan pers pun akhirnya bersuara.

“Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir. Apalagi kata investigasi, jurnalistik. Jadi kerja jurnalist, kerja pers itu 90% adalah investigasi(, 10% adalah menyiarkan, kan gitu,” jelasnya.

Kalaupun yang dipermasalahkan adalah investigasi eksklusif dalam kerja jurnalistik, maka harus ada penjabaran yang lebih dalam agar semua pihak memahaminya dengan baik.

“Jadi hati-hati dengan kata ‘investigasi eksklusif’ atau melarang investigasi. Karena 90% kerja pers adalah menginvestigasi,” kata dia.

Mengenai masalah jurnalisme investigatif, menurut Deolipa, sudah banyak undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, RUU Penyiaran tak perlu dibuat hanya untuk menutupi hal yang sudah cukup.

“Apakah boleh apa nggak, sebenarnya udah banyak-banyak undang-undang pers Apakah ITE, itu udah diatur semua. Jadi udah nggak ada persoalan sebenarnya,” tukas dia.

Previous Post

Ratusan Anak Para Pekerja Tambang Timah Berhenti Sekolah

Next Post

Usut Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Related Posts

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara
Hukum

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas
Politik

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.