HARNAS.CO.ID – Polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus jadi perbincangan hangat publik. Advokat Deolipa Yumara pun ikut menanggapi adanya RUU tersebut.
Menurutnya, wajar jika RUU Penyiaran menuai pro kontra. Pasalnya, banyak anggota DPR selaku pembuat undang-undang malah banyak yang bukan berlatar belakang di bidang hukum.
“DPR RI ini fungsi utamanya adalah legislasi, pembuatan-pembuatan dan pengawasan. Ketika membuat Undang-undang kalau anggota DPR kita ini secara keahlian dalam pembuatan Undang-undang ini nggak ada. Banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di bidang hukum gitu,” kata Deolipa dalam sebuah acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat, (14/6/2024).
Pengacara Brigadir J itu mengatakan, banyak kata-kata yang multitafsir dalam RUU tersebut, sehingga masyarakat maupun insan pers pun akhirnya bersuara.
“Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir. Apalagi kata investigasi, jurnalistik. Jadi kerja jurnalist, kerja pers itu 90% adalah investigasi(, 10% adalah menyiarkan, kan gitu,” jelasnya.
Kalaupun yang dipermasalahkan adalah investigasi eksklusif dalam kerja jurnalistik, maka harus ada penjabaran yang lebih dalam agar semua pihak memahaminya dengan baik.
“Jadi hati-hati dengan kata ‘investigasi eksklusif’ atau melarang investigasi. Karena 90% kerja pers adalah menginvestigasi,” kata dia.
Mengenai masalah jurnalisme investigatif, menurut Deolipa, sudah banyak undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, RUU Penyiaran tak perlu dibuat hanya untuk menutupi hal yang sudah cukup.
“Apakah boleh apa nggak, sebenarnya udah banyak-banyak undang-undang pers Apakah ITE, itu udah diatur semua. Jadi udah nggak ada persoalan sebenarnya,” tukas dia.










