HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahan 10 oran tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Pelimpahan 10 orang tersangka dan barang bukti ( Tahap 2) perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Harli menyampaikan, pelimpahan tahap 2 ke-10 tersangka dugaan korupsi timah tersebut akan dilakukan pada Kamis, (13/6/2024) di Kejari Jaksel.
Namun ia belum bersedia menyebut 10 tersangka yang akan dilimpahkan kepada penuntut umum besok
Harli akan menyampaikan konferensi pers didampingi oleh Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) di Ruang Lobby Gedung Kantor Kejari Jaksel pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melimpahkan melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus korupsi timah kepada JPU Kejari Jaksel pada Selasa, (4/6/2024).
Kapuspenkum Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menyampaikan, kedua tersangka korupsi timah yang telah dilimpahkan ke tahap dua itu, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan peran atau ulah tersangka Tamron Tamsol dan Achmad Albani dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.










