Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi"

by Fadlan Butho
20/05/2024
Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yumanizar, pidana empat tahun 6 bulan penjara.

Yulmanizar juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Bahkan JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 atau sekitar delapan miliar lebih.

Bersama Yulmanizar, JPU KPK juga menuntut pegawai pajak lainnya yaitu Febrian, selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Febrian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 subsider tiga tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

Apabila tidak membayar uang pengganti, sambung JPU, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” papar Jaksa lagi.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, adapun hal-hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara itu, hal-hal yang meringankan
para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama/justice collaborator. “Dan para terdakwa belum pernah dihukum para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.

Diketahui, dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak. 

Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima hadiah uang atau janji serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Penerimaan itu diterima secara bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan selaku tim pemeriksa pajak, serta bersama Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Previous Post

Giliran Guru di Grobogan Dukung hingga Doakan Sudaryono Menang Pilgub Jateng

Next Post

Sudaryono: Saya Keliling Jawa Tengah Selalu Bertemu Murid Habib Luthfi

Related Posts

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Hukum

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Leave Comment

Terkini

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.