Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi"

by Fadlan Butho
20/05/2024
Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yumanizar, pidana empat tahun 6 bulan penjara.

Yulmanizar juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Bahkan JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 atau sekitar delapan miliar lebih.

Bersama Yulmanizar, JPU KPK juga menuntut pegawai pajak lainnya yaitu Febrian, selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Febrian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 subsider tiga tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

Apabila tidak membayar uang pengganti, sambung JPU, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” papar Jaksa lagi.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, adapun hal-hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara itu, hal-hal yang meringankan
para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama/justice collaborator. “Dan para terdakwa belum pernah dihukum para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.

Diketahui, dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak. 

Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima hadiah uang atau janji serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Penerimaan itu diterima secara bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan selaku tim pemeriksa pajak, serta bersama Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Previous Post

Giliran Guru di Grobogan Dukung hingga Doakan Sudaryono Menang Pilgub Jateng

Next Post

Sudaryono: Saya Keliling Jawa Tengah Selalu Bertemu Murid Habib Luthfi

Related Posts

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC
Hukum

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Korupsi Perlengkapan Rumah Anggota Parlemen

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Hukum

Soal Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ini Respon KPK

KPK Berharap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berkembang
Hukum

Sidik Korupsi SPBU Pertamina, KPK Garap Dua Petinggi Telkom

Leave Comment

Terkini

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.