Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi"

by Fadlan Butho
20/05/2024
Dua Pegawai Pajak Dituntut 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti 8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yumanizar, pidana empat tahun 6 bulan penjara.

Yulmanizar juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Bahkan JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 atau sekitar delapan miliar lebih.

Bersama Yulmanizar, JPU KPK juga menuntut pegawai pajak lainnya yaitu Febrian, selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Febrian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 subsider tiga tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

Apabila tidak membayar uang pengganti, sambung JPU, maka dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” papar Jaksa lagi.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, adapun hal-hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara itu, hal-hal yang meringankan
para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama/justice collaborator. “Dan para terdakwa belum pernah dihukum para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.

Diketahui, dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak. 

Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima hadiah uang atau janji serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Penerimaan itu diterima secara bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan selaku tim pemeriksa pajak, serta bersama Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Previous Post

Giliran Guru di Grobogan Dukung hingga Doakan Sudaryono Menang Pilgub Jateng

Next Post

Sudaryono: Saya Keliling Jawa Tengah Selalu Bertemu Murid Habib Luthfi

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.