HARNAS.CO.ID – Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal tersebut terkait proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang sedangan diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku yang menjerat Ghufron.
Putusan PTUN Jakarta itu dibacakan satu hari sebelum Dewas KPK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5/2024) besok.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Putusan sela itu baru diketok pada siang ini oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi putusan sela PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dewas KPK.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini,” imbuh putusan PTUN Jakarta.
Sedianya, Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5) besok. Dugaan pelanggaran etik itu, setelah Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyalahgunaan jabatan karena membantu mutasi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
“Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron),” ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5).
Ghufron pada hari ini pun menjalani persidangan etik secara tutup di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Agenda persidangan hari ini merupakan pembelaan dari Nurul Ghufron.
Sebelum menjalani sidang pembelaan,
Ghufron mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, ia mengaku pasrah terhadap putusan etik Dewas KPK.
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,” ujar Ghufron.
Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Selain itu, pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Ghufron dilaporkan melanggar kode etik terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam perjalanannya, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menekankan, mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Kekini, Ghufron juga turut melaporkan Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.
Laporan: Ibnu Yaman










