HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang menjerat gubernur nonaktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan proses penyidikan dan pengembangan. Kemudian tim menemukan alat bukti adanya pihak pemberi suap AGK lainnya.
“Salah satunya pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Namun, Ali belum menyebutkan secara detail identitas dari tersangka baru tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik berbarengan dengan proses penahanan.
“Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” ujarnya.
“Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” sambungnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.
Sekadar informasi, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Laporan: Ibnu Yaman










