Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MK Ingin Pembacaan Putusan PHPU Tidak Ada Interupsi

by Fadlan Butho
22/04/2024
MK: Ambang Batas DPR Pemilu 2024 Tetap 4 Persen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak di persidangan tak melakukan interupsi.

“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan perihal teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.

“Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” jelas Suhartoyo.

Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

 

 

Previous Post

Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Jaksel Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Next Post

Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK

Related Posts

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan

Leave Comment

Terkini

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.