HARNAS.CO.ID – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2024.
Hak angket juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024. Hal ini lantaran hak angket merupakan jalur tersendiri.
“Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya,” kata Mahfud, Minggu (25/2/2024).
Mahfud menyatakan, hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan oleh DPR. Hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan terkait pemilu, bukan hasil pemilu. Dalam hal ini, pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?” kata Mahfud.
Hak angket, katanya akan menyelidiki kebijakan pemerintah terkait pemilu. DPR bisa saja meminta keterangan KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran angket tetap pemerintah.
“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja,” katanya.
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan hak angket boleh diberlakukan di parlemen. Mantan Menko Polhukam itu mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik. Untuk itu, Mahfud sebagai sebagai cawapres mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku tidak ingin ikut campur mengenai wacana hak angket oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Mahfud menyatakan hak angket merupakan ranah partai politik, bukan pasangan calon.
“Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai,” kata Mahfud seusai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2/2024.
Diberitakan, capres Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.
Laporan: Ibnu Yaman










