Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Terima Suap, AKBP Bambang Kayun Divonis Enam Tahun Penjara

by Fadlan Butho
04/09/2023
Terbukti Terima Suap, AKBP Bambang Kayun Divonis Enam Tahun Penjara

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memvonis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Bambang telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” ujar Hakim Sri Hartarti saat membacakan amar putusan, Senin (2/9/2023).

Selain itu, Bambang Kayun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim menilai Bambang Kayun terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Suap itu diterima Bambang dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar Ditanya soal Hotel Angkasa

Next Post

Jadi Saksi Korupsi di Kemenakertrans, Cak Imin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Related Posts

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Irjen Kemnaker Roni Dwi Susanto Terseret Kasus Pemerasan

KPK Terima Pengembalian Uang hingga Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Hukum

KPK segera Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour Fuad Hasan

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Telusuri Aliran Dana Proyek EDC BRI, KPK Cecar Dirut PT Woro Adhi Persada

Hukum

Diduga Ada Tanah Milik Negara yang Dijual, KPK Telusuri Lahan di Sepanjang Rute Kereta Cepat

Leave Comment

Terkini

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.