Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Perkara Utang Piutang Berjalan Alot, Agunan Sudah Diambil Alih tapi Tagihan belum Lunas

by Firli Yasya
22/07/2023
Perkara Utang Piutang Berjalan Alot, Agunan Sudah Diambil Alih tapi Tagihan belum Lunas

Ilustrasi utang piutang | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kredit utang yang diajukan PT Nusapasific Island Investment ke bank dengan jaminan aset berujung petaka. Aset perusahaan tersebut berpotensi disita jika telat membayar cicilan. Bahkan hal itu belum menjamin utang dianggap lunas.

PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali. Cara pembayaran utang itu, dengan dicicil.

Dalam prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo. Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.

Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan. Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah laku. Sepemahaman perusahaan, setelah aset tersebut diambil, berarti utang lunas.

Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank. Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot hingga PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Belum lama, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Direktur PT Nusapasific Island Investment Aditya Karma diutus untuk hadir. Dia mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi, agar tim pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment.

“Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya 4-5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset terjual dengan nominal berapa,” kata Aditya Karma, Sabtu (22/7/2023).

Adityan Rahardiayan yang juga kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment optimistis, masalah utang piutang ini ada kejanggalan. Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.

Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.

Di PN Jakarta, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Namun, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.

“Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Adityan Rahardiayan.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

PPP Butuh Pemilih Berkualitas untuk Sukseskan Pemilu

Next Post

Munas Ke-2 PITI Hasilkan Maklumat untuk Kemajuan Ormas

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

OTT di Kuansing KPK Sita Barbuk dan Amankan 10 Orang, Bupati juga Sekda Diduga Kabur

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Periksa Japto Ketum PP untuk Telusuri Aset Gratifikasi dan Cuci Uang Rita Widyasari

Diperiksa KPK soal Cuci Uang Rita Widyasari, Ketum PP Japto Pilih Tutup Mulut

Diperiksa KPK soal Cuci Uang Rita Widyasari, Ketum PP Japto Pilih Tutup Mulut

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.