HARNAS.CO.ID – Kredit utang yang diajukan PT Nusapasific Island Investment ke bank dengan jaminan aset berujung petaka. Aset perusahaan tersebut berpotensi disita jika telat membayar cicilan. Bahkan hal itu belum menjamin utang dianggap lunas.
PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali. Cara pembayaran utang itu, dengan dicicil.
Dalam prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo. Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.
Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan. Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah laku. Sepemahaman perusahaan, setelah aset tersebut diambil, berarti utang lunas.
Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank. Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot hingga PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Belum lama, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Direktur PT Nusapasific Island Investment Aditya Karma diutus untuk hadir. Dia mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi, agar tim pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment.
“Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya 4-5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset terjual dengan nominal berapa,” kata Aditya Karma, Sabtu (22/7/2023).
Adityan Rahardiayan yang juga kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment optimistis, masalah utang piutang ini ada kejanggalan. Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.
Di PN Jakarta, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Namun, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.
“Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Adityan Rahardiayan.
Penulis: Ibnu Yaman






