HARNAS.CO.ID – Ketua Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Kukum (KPMH) Aulia Fahmi menanggapi artikel Kuasa Hukum SK Budihardjo & Nurlela, Ahmad Khozinudin yang tertulis dalam sebuah website media online. Menurut dia, Khozinudin adalah orang yang bermasalah dengan hukum.
“Dia sudah menjadi tersangka di Cyber Bareskrim Polri. Khozinudin juga pendukung ormas terlarang HTI yang ingin mengganti dasar negara kita,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/7/2023).
Dalam penggalan artikel (baca link) https://www.democrazy.id/2023/06/muannas-alaidid-sebaiknya-tidak-usah.html?m=1, Khozinudin menyatakan pada Kamis (29/6/2023) mendapatkan video Muanas Alaidid, mengatasnamakan KPMH yang menyerangnya.
Termasuk mengedarkan fitnah atas kliennya SK Budihardjo & Nurlela. Muanas, ujar Khozinudin, mengulik kasusnya, yang memang dikriminalisasi melalui laporan polisi yang dibuat oleh orang-orang yang se-genre dengan Muanas Alaidid. Merespons artikel tersebut, Aulia pun menilai Khozinudin penentang hukum.
“Itu terbukti saat dia menyatakan laporan kepada dirinya di kepolisian sebagai laporan sampah. Ini bukan hanya menghina institusi Polri tapi juga negara dengan falsafah Pancasila dan berdasar pada UU 1945. Warga negara yang sudah melawan negara, manurut saya harus ditangkap,” ujarnya.
Khozinudin, tutur Aulia, tidak bisa membedakan mana tindakan profesional dan pribadi. KPMH adalah lembaga yang menerima semua aduan masyarakat yang terkena danpak dari para mafia, khususnya mafia tanah model kliennya Khozinudin.
“Jadi kapasitas KPMH menyuarakan mafia tanah yang dibantu Khozunudin sudah sesuai tupoksi dan fungsi kelembagaan,” katanya.
KPMH tidak mewakili PT SSA. KPMH mewakili masyarakat pencari keadilan dan menghadapi mafia tanah model kliennya Khozinudin, yang bermodalkan girik abal-abal, lalu mengklaim kepemilikan tanah. Secara hukum jelas girik-girik kliennya Khozinudin yang satu tidak terdaftar di kelurahan dan satunya lagi girik yang beda lokasi.
“Itu jelas kalau digunakan sebagai kepemilikan, secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembuat surat palsu dan panggunaan surat palsu,” ujarnya.
“Khozinudin, kalau sebagai advokat profesional harusnya memiliki integritas, karena sudah menyerang profesionalisme lembaga kami KPMH.”
Menurut Aulia, kalau girik itu legitimasinya dari departemen pajak, pertanda dia tidak paham hukum administrasi negara. Girik itu dahulu sebagai bukti pajak tapi karena sistem pencatatan pertanahan masih bersifat manual maka girik menjadi dasar utama pencatatan kepemilikan tanah di setiap kelurahan, dan dicatatkan pada buku tanah berbentuk buku leter C.
“Buku tanah itu mengadopsi dari pembayaran pajak atas tanah rakyat. Jadi kalau girik tidak tercatat di keluraham berarti palsu alias bodong. Jika girik berbeda lokasi, berati buatan sendiri. Jangan-jangan pengacara yang bela girik bodong, gelar pengacaranya bodong juga,” tutur Aulia.
Masyarakat harus paham, pengacara model pembela pemilik girik bodong ujung-ujungnya mau peras dan dapatkan uang tidak halal. Masyarakat juga harus paham, ciri mafia tanah modelnya dengan bermodal surat bodong mau dapat keuntungan besar. Apalagi sekarang banyak mafia tanah bermuka orang suci.
“KPMH komitmen melawan mafia tanah yang ahli buat surat tanah palsu dan gunakan untuk cari keuntungan besar. Kami mohon dukungan masyarakat Indonesia agar para pengkianat yang ingin mengganti dasar negara Indonesia segera ditangkap dan diadlili secara hukum,” ujarnya.
Penulis: Ibnu Yaman










