Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Laporkan Bukti Rekaman Percakapan Diduga Orang Dalam KPK Terkait Penetapan Tersangka SEKMA

by Firli Yasya
15/05/2023
Warga Laporkan Bukti Rekaman Percakapan Diduga Orang Dalam KPK Terkait Penetapan Tersangka SEKMA

Seorang warga, Oca memberikan keterangan pers kepada wartawan usai melaporkan alat bukti rekaman diduga orang dalam KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/5/2023) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Skenario penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, terekam. Seorang warga tak sengaja mendengar percakapan sejumlah orang diduga pihak KPK, yang membahas soal SEKMA ingin dijadikan tersangka.

“Pada 9 Desember lalu tidak sengaja saya duduk di dekat kantin KPK dan ada empat orang yang ngobrol, nyebut soal tersangka. Karena orang tua saya pernah didzolimi, sehingga merekam percakapan itu. Bukti rekamannya begitu saya dengar, ternyata soal SEKMA yang ingin dijadikan tersangka,” kata Oca di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Oca merupakan seorang warga yang membuat laporan ke KPK perihal rekaman skenario penetapan tersangka SEKMA. Dalam konteks ini dia mengaku tidak punya kepentingan apa pun, bahkan tidak kenal dengan SEKMA. Dia khawatir ada dugaan kejahatan di dalam jajaran KPK yang tidak diketahui pimpinan komisi antirasuah.

“Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya. Pihak KPK harus mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong konyong mengasih,” ujarnya.

Rekaman itu disimpan pada sebuah flashdisk. Di sisi lain, Oca melaporkan bukti rekaman itu lantaran merasa iba dan kasihan karena diduga ada unsur tujuan membuat seseorang menjadi tersangka. Seharusnya, penyidik lebih teliti dalam membuat status seseorang, agar jangan ada satu manusia yang tidak bersalah dinyatakan tersangka.

“Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka, padahal dia tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tutur Oca.

KPK sebelumnya, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.

“KPK memprioritaskan pengumpulan alat bukti,” ujar Ali.

Berkaitan perkara ini, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023. Tujuannya gar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.

“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Nursaleh.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.

Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

50 Kader Terbaik Daftar ke KPUD, Gerindra Optimistis Bacalegnya Dulang Suara di Tangsel

Next Post

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK
Hukum

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK
Hukum

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Leave Comment

Terkini

Kolaborasi dengan UI, Mendagri Dorong Kades Naik Kelas dan Bendung Urbanisasi

Kolaborasi dengan UI, Mendagri Dorong Kades Naik Kelas dan Bendung Urbanisasi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.