Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KY Tunggu Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya

by Fadlan Butho
25/01/2023
KY Sesalkan Hakim Agung Kembali Terjerat Perkara Korupsi

Juru Bicara KY Miko Ginting | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor.

KY menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

“Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Miko mengatakan tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

“KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan,” ujarnya.

“KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan,” kata Miko menambahkan.

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak medio 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya, diantaranya Model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.

Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.

“Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo,” kata Patricia.

Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.

“Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” kata Ricky kepada wartawan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

ICW: Penyidik Tunggal Pidana Keuangan oleh OJK Picu Konflik Kepentingan

Next Post

DPR Duga Hakim Perkara KSP Indosurya ‘Masuk Angin’

Related Posts

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat
Hukum

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan
Hukum

Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.