Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Diharapkan Bisa Percepat Pembangunan

by Ridwan Maulana
17/11/2022
Usai Reses, Anggota DPR Diminta Tindaklanjuti setiap Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani | DPR.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan bisa mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat dapat dirasakan secara adil dan merata.

“Pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat diharapkan bisa berlangsung adil dan merata dari timur sampai barat, begitu pun sebaliknya,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Pernyataan Puan menyusul Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya cepat dikembangkan.

“Tujuannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju,” ujarnya.

Setelah persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024. Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga diminta segera menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua. “Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU. Ketua DPR menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan bahwa tujuan pemekaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurut Guspardi, tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

KPK Gali Keterangan Pengacara-Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe

Next Post

Kominfo Ingatkan Setiap Orang Butuh Internet di Era Transformasi Digital

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Leave Comment

Terkini

Tuai Dukungan Tokoh Nasional, GIHES 2026 Didorong Jadi Momen Transformasi Perkuat Pendidikan Berbasis Pesantren

Tuai Dukungan Tokoh Nasional, GIHES 2026 Didorong Jadi Momen Transformasi Perkuat Pendidikan Berbasis Pesantren

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.