HARNAS.CO.ID – Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan bisa mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat dapat dirasakan secara adil dan merata.
“Pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat diharapkan bisa berlangsung adil dan merata dari timur sampai barat, begitu pun sebaliknya,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Pernyataan Puan menyusul Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya cepat dikembangkan.
“Tujuannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju,” ujarnya.
Setelah persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024. Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga diminta segera menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua. “Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.
Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU. Ketua DPR menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan bahwa tujuan pemekaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut Guspardi, tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Penulis: Ibnu Yaman










