Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

by Fadlan Butho
26/10/2022
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (25/10/2022).

“Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas,” kata Elly.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Irwandi menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.

“Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia menjelaskan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:

a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Jubir PKS Sebut Ahmad Heryawan Kandidat Kuat Cawapres Pendamping Anies

Next Post

Sekuriti Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan Tiga Kali saat Brigadir J Tewas

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.