Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Duga Bupati Nonaktif Pemalang Terima Setoran dari ASN-Pejabat Pengelola Pasar

by Fadlan Butho
26/10/2022

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima setoran sejumlah uang dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang. Informasi itu didapat KPK dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.

Penyidik komisi antirasuah, sedikitnya memeriksa 17 saksi di Polres Pemalang, Selasa (25/10/2022). Mereka dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk tersangka MAW dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Ke-17 saksi yang diperiksa, yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni, pengelola pasar Bantarbolang Susilo, Kepala Unit Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Pemalang Rosidi, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Pemalang Imam Mukarto, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Sigit Joko Purwanto.

Berikutnya, pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Suloyo, Kepala SMPN 1 Taman Lini Patriana, Kepala SMPN 5 Taman Peni Lestari, Kepala SMPN 1 Bantarbolang Retno Dwi Harjati, Kepala SMPN 1 Bodeh Fajridiyah Handayani, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pemalang Hepi Priyanto.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang Sujarwo, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bappeda Pemalang Agung Eko Widodo, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Pemalang Teguh Adi Nugroho, anggota DPRD Pemalang Nuryani, Kepala Seksi Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Peny Pratiwi, dan wiraswasta Kustoro.

KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta-Rp 350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk Kepala BPBD, YN untuk Kadis Kominfo, dan MS untuk Kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Sekuriti Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan Tiga Kali saat Brigadir J Tewas

Next Post

Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres Berstatus Tersangka

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.