Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Jaksa menilai dua saksi meringankan hanya menerangkan karakter terdakwa bukan fakta perkara

by Fadlan Butho
26/10/2026
Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsPung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.

Kedua saksi tersebut adalah Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia. Dalam persidangan, keduanya lebih banyak menerangkan hubungan pertemanan dengan Bangun serta penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.

Menurut Andri, kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bangun.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, (26/10/2026).

Ia menilai keterangan para saksi hanya menggambarkan pandangan mereka bahwa Bangun merupakan orang yang baik dan suka membantu teman.

“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ujar Andri.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap keterangan para saksi merupakan kewenangan majelis hakim.

Saksi Tidak Mengetahui Peristiwa yang Didakwakan

Andri mengatakan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurut dia, keterangan mereka tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan.

Ia juga menyebut kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa yang sedang disidangkan.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” kata Andri.

Dalam keterangannya seusai persidangan, Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi.

Menurut dia, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” ujar Andri.

Penyidik yang disebut akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut. Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan pihak penasihat hukum.

Andri mengatakan penyesuaian jadwal persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan agenda persidangan lainnya.

Ricky Haposan Sebut Bangun Sosok yang Peduli

Dalam persidangan, Ricky Haposan Hutahaean mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian berlanjut hingga tahapan Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat pada 2025.

Ricky mengatakan, mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, serta pertemuan informal bersama rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut Bangun kerap mendahulukan kepentingan rekan yang mengalami kesulitan, termasuk ketika mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky di hadapan majelis hakim.

Ricky juga mengatakan Bangun tidak mempermasalahkan ketika teman yang dibantunya belum mampu membayar kembali biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, Ricky mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun ketika sedang merintis karier sebagai advokat.

Berdasarkan kedekatan tersebut, Ricky berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Namun, Ricky tidak memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman yang menjadi pokok perkara. Pada bagian awal pemeriksaan, ia mengaku mengetahui perkara tersebut dari berbagai platform media sosial setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan tentang Bangun.

Ricky mengatakan tidak pernah menerima cerita langsung dari Bangun mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

Inje Zahwa Mengaku Pernah Mendapat Bantuan Bangun

Saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengatakan mengenal Bangun melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.

Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pernah meminta bantuan Bangun ketika mengalami persoalan penyewaan mobil.

Menurut Inje, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot.

Inje mengaku kebingungan menghadapi persoalan tersebut dan mendapat bantuan dari Bangun.

Ketika ditanya mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia baru mencari informasi melalui Google setelah merasa ada sesuatu yang terjadi.

Setelah membaca pemberitaan dan menonton tayangan di YouTube, Inje mengaku terkejut karena perkara tersebut melibatkan sahabatnya.

“Saya berharap masalah ini … saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” kata Inje sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hubungan pertemanannya dengan Bangun dan memberikan keringanan kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” ujarnya.

Pernyataan Inje tersebut merupakan penilaian pribadi berdasarkan pengalamannya selama berteman dengan Bangun. Ia tidak menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Penilaian Saksi dan Pembuktian Perkara

Keterangan dua saksi meringankan tersebut menyoroti karakter dan hubungan sosial Bangun Paulus Tudungta menurut pengalaman masing-masing saksi.

Di sisi lain, JPU Andri Saputra berpandangan bahwa keterangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang didakwakan karena para saksi mengaku tidak mengetahui kejadian yang sedang diperiksa di persidangan.

Penilaian atas relevansi keterangan saksi serta kekuatan pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Keterangan saksi meringankan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang terungkap dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya direncanakan mendengarkan keterangan penyidik kepolisian yang menangani berkas perkara serta ahli yang diajukan penasihat hukum, sesuai agenda yang disampaikan JPU seusai sidang.

Previous Post

Hakim Tolak Eksepsi Febrie Eks Jampidsus, Sidang Pembuktian Pemerasan dan TPPU Dilanjutkan

Next Post

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Related Posts

Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim
Hukum

Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus
Hukum

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan
Hukum

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.