HARNAS.CO.ID – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan untuk mengubah definisi korupsi ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo menyetujui masukan dari DEN mengenai perubahan definisi korupsi di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, usai bertemu presiden di Istana Negara Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Luhut menegaskan bahwa DEN mengusulkan agar definisi korupsi, merujuk pada ketentuan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2 dekade lalu, di mana tindak pidana korupsi dibatasi pada delik penyuapan.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut, saat memberi keterangan bersama pejabat DEN.
Menurutnya, adanya klausul kerugian keuangan negara selama ini, justru membebani entitas bisnis di Indonesia.
Salah satunya termasuk badan pengelola investasi seperti Danantara, dalam mengambil keputusan komersial erat kaitannya dengan risiko dunia usaha.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Selain membahas sejumlah kebijakan pemerintah, DEN juga akan memasok data berkala yang akurat ke presiden Prabowo.
“Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” ucap Luhut.
Luhut menambahkan, DEN telah meminta izin untuk mengintensifkan pemberian taklimat (briefing) data, kepada presiden di tengah dinamika ekonomi global saat ini.










