HARNAS.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap PT Insight Investments Management (PT IMM) dalam perkara korupsi penempatan dana PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 pada 2019.
Majelis hakim menyatakan PT Insight Investments Management yang diwakili pengurusnya, Thomas Harmanto S, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta,” demikian amar putusan dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Kamis (8/10/2026).
PT IMM dijatuhi pidana denda Rp650 juta. Selain itu, korporasi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33.114.224.638 dalam korupsi penempatan dana PT Taspen (Persero).
Uang pengganti tersebut dihitung dari imbalan jasa pengelolaan reksa dana yang diperoleh PT Insight sebesar Rp41.224.893.435.
Dari nilai tersebut, Rp8.110.668.796,18 telah lebih dahulu disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dirampas untuk negara.
“Yang masih harus dibayar terdakwa adalah Rp33.114.224.638,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Karena terdakwa merupakan korporasi, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara pengganti. Pembayaran uang pengganti akan ditempuh melalui penyitaan dan pelelangan harta kekayaan PT Insight.
Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp82.423.304.680.
Sebagian nilai tersebut dinilai merupakan perolehan pihak lain yang telah dibebani kewajiban pembayaran melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
“Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sejumlah Rp82.423.304.680 seluruhnya,” demikian bunyi putusan.
Hakim juga menolak tuntutan agar kegiatan usaha PT Insight sebagai manajer investasi ditutup.
Majelis mempertimbangkan penutupan perusahaan akan berdampak terhadap puluhan ribu pemegang unit penyertaan dan karyawan yang tidak terlibat dalam perkara.
“Sanksi tersebut akan menimpa puluhan ribu pemegang unit penyertaan dan karyawan yang tidak terlibat,” ujar majelis.
Menurut hakim, penutupan perusahaan juga dapat mengurangi kemampuan PT Insight memenuhi kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara PT Insight merupakan perkara ketiga yang lahir dari peristiwa yang sama setelah perkara terpidana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim turut memeriksa objek yang telah dieksekusi dalam dua perkara terdahulu untuk memastikan tidak ada harta yang ditarik dua kali atas objek yang sama.
Sebanyak 80 barang bukti ditetapkan statusnya oleh majelis hakim. PT Insight juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. PT Insight maupun jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto dan Andi Saputra.










