HARNAS.CO.ID – Dugaan penerimaan terkait pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibeberkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah kasus yang ditangani Febrie Adriansyah sejak 2021-2026.
Total penerimaan itu disebut Jaksa mencapai Rp 203.469.822.832,00 atau Rp 203 miliar. Penerimaan uang diduga seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
“Bahwa pada periode tahun 2021-Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner pada Kantor Hukum DR Lawfirm dan Kantor Hukum AVR Law Office dan bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku Partner pada Kantor Hukum Prime Solution Associate melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10/2026).
Jaksa mengungkap, pada 2021 terdapat penerimaan uang dari Indonesia Exim sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 5.200.000.000,00. Penerimaan uang berkaitan dengan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
Penerimaan Tahun 2022
Terdapat penerimaan dari Lembaga Pembiayaan EKSPOR IMPOR (LPEI) sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.115.000.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
Kemudian, dari Krakatau Steel sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.180.115.001,00. Penerimaan tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, Tbk.
Terdapat juga dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.300.000.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Serta, penerimaan dari Decky Aditya sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 300.000.000,00.
Bahkan, ada juga dari Sinarmas Asseat Managemen sebanyak lima kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 950.000.000,00. Penrirmaan itu terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Selain itu, dari Bandung Indah Gemilang sebanyak tujuh kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 436.500.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Ada juga dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.500.000.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016 – 2021.
Dari PT Sinarmas Agro sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015- 2022.
Terdapat juga Insani Mandiri Less sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 25.500.000,00.
Selanjutnya ada dari Kosasih Wibowo sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00.
Serta dari PT Angkasa Pura II sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.350.342.000,00.
Penerimaan Tahun 2023
Terdapat penerimaan dari Bandung Indah Gemilang sebanyak tujuh kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 122.400.000,00 terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Serta, Krakatau Steel sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 129.945.500,00 terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, Tbk.
Dari Sinarmas Asset Management sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.360.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) periode 2008-2018;
Penerimaan lainnya, dari PT Sinarmas Agro sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.400.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.
Selanjutnya, dari Arka Jaya Mandiri sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 3.000.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Dana Waskita Beton Precast.
Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 5.400.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi
dan baja Tahun Anggaran 2016 – 2021.
Terdapat juga dari PT Jasa Marga sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).
Serta, dari Angkasa Pura II sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 150.038.000,00.
Selanjutnya, PT Perwira ‘Adhitama Sejati pada Maret 2023-November 2023 sebesar Rp6.000.000.000,00, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Impor Besi/Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016-2021.
Penerimaan Tahun 2024
Dari Jasa Marga Persero sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Kemudian, PT Sinarmas Mas Agro sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 800.000.000,00 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
Selanjutnya, dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.
Penerimaan Tahun 2025
Dari Dhaniar Rosandi sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 186.000.000,00.
Serta, Rumpin Gemilang sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000,00.
Terdapat juga dari Nizam Mustafa sebanyak satu kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000,00.
Setoran tunai lainnya sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.992.400.000.000,00.
Penerimaan Tahun 2026
Dari Eko Wahjoedi sebanyak satu kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000,00.
Selain itu, PT Kencana Cakra sebanyak satu kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000,00.
Setoran tunai lainnya sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.300.000.000,00; dan
Transfer lainnya sebanyak lima kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp250.000.000,00.










