Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Handoko, Liu Raymond, dan Dwi Wahyudi

by Fadlan Butho
22/09/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — PT Tebo Indah dan PT PAS dinilai sebagai korporasi yang menikmati manfaat pembiayaan.

Karena itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Handoko Limaho, terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Mantan Direktur PT Tebo Indah dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit atau PAS itu juga dihukum membayar denda satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward Agus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada kedua perusahaan.

Untuk PT Tebo Indah, total pencairan fasilitas pembiayaan mencapai 646 koma 350 miliar rupiah.

Sementara kepada PT Pratama Agro Sawit, pembiayaan yang telah dinikmati perusahaan mencapai 346 koma 470 miliar rupiah.

Dengan demikian, total pencairan pembiayaan kepada kedua korporasi mencapai 992 koma 820 miliar rupiah.

Majelis hakim juga menyatakan Handoko Limaho, Liu Raymond, dan Dwi Wahyudi terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa tersebut.

Hakim menilai, pihak yang menikmati manfaat dan keuntungan dari kerugian keuangan negara tersebut adalah PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit selaku korporasi.

Karena itu, pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat dimintakan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya pada 21 Agustus 2026, jaksa penuntut umum menuntut Handoko Limaho dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Handoko membayar uang pengganti sebesar 346 koma 47 miliar rupiah. Jika uang pengganti tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.

Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Handoko lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, sekaligus tidak membebankan uang pengganti secara pribadi kepada terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015 hingga 2020 yang berdasarkan perhitungan BPKP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 992 koma 82 miliar rupiah.

Sementara itu, penasihat hukum Handoko sebelumnya membantah dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Vonis yang sama kepada eks
Dirut PT Tebo Indah dan Komisaris PT PAS Liu Raymond.

Sementara Eks Direktur pelaksaan 1 LPSI selaku pemutus. Dwi Wahyudi 6 tahun, denda 200 juta subsider 90 hari.

Kemudian pada sidang terpisah Mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Ryan Wahyudi divonis 6 tahun denda 100 juta subsider 90 hari.

Previous Post

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Next Post

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Related Posts

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.