Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Pemeriksaan kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami perkara sekaligus memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

by Fadlan Butho
09/09/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Pemanggilan Yuddy untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan di BJB.

Yuddy Renaldi yang telah berstatus tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB.

Pemeriksaan kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami perkara sekaligus memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Rabu (9/9/2026).

Ini bukan kali pertama YR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada Kamis (13/8/2026).

Namun, pemeriksaan kala itu tidak dapat dituntaskan. Kondisi kesehatan YR yang menurun membuat proses pemeriksaan harus dihentikan.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 13 Agustus lalu, YR sempat meminta doa agar kondisi kesehatannya membaik untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Empat Tersangka Lebih Dulu Ditahan

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin (10/8/2026).

Keempatnya yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK menetapkan keempat tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penahanan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Kini, pemeriksaan terhadap YR kembali bergulir. Fokus penyidik salah satunya mengarah pada penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan tersebut.

Previous Post

Mitigasi Abu Vulkanik Susulan, Anggota DPRD Kenneth Bagikan 100 Dus Masker Gratis di Latumenten

Next Post

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Related Posts

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK
Hukum

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Leave Comment

Terkini

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.