HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah dan mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang sebesar US$400.000 yang disebut mengalir ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 Nusron Wahid.
Dugaan aliran uang yang mengalir ke Nusron itu mencuat dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan, nama Nusron Wahid, yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR RI 2024 disebut terdakwa Isfhah Abidal Azis Gus Alex selaku terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum akan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” terang Budi.
Nama Teman Nusron Disebut
Dugaan aliran uang US$400.000 itu terungkap dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, Senin (1/9/2026) malam hingga Selasa (2/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex mengonfirmasi kepada Bahri mengenai penyerahan uang US$400.000 kepada seseorang bernama Eric.
Gus Alex kemudian mengaitkan uang tersebut dengan permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di muka persidangan.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa Zainal Abidin merupakan teman Nusron Wahid.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah lagi memastikan.
“Iya,” kata Bahri.
Ishfah kembali menegaskan mengenai maksud penyerahan uang tersebut.
“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Ishfah.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.
Nama Pansus Haji juga sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan itu, Bahri mengungkapkan pernah dititipi uang oleh Asrul. Uang tersebut pada awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah.
Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI yang ketika itu dipimpin Nusron Wahid.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dianalisis KPK untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan maupun keterangan dari Nusron Wahid terkait munculnya nama dirinya dalam rangkaian keterangan tersebut.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Selain Ishfah Abidal Azis, KPK juga memproses tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.






