HARNAS.CO.ID – Polisi memastikan segera mengumumkan penetapan tersangka terkait tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut dan mencuat ke publik melalui penggeledahan di beberapa tempat dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/7/2026) malam.
“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortas Tipidkor (Polri) dan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Diketahui tiga kasus besar yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta Krakatau Steel.
Dia menjelaskan, Kortas Tipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya sejauh ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi menyangkut pengusutan tigas kasus korupsi besar tersebut.
“Teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kami sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” ujar Budi menegaskan.
Sebelumnya, terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menggelar penggeledahan di 12 lokasi.
Penggeledahan itu awalnya menyasar cafe d’Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jaksel, Rabu (8/7/2026).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen PolTotok Suharyanto menerangkan, penggeledahan itu bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Selanjutnya, Totok menyebut, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Victor menambahkan, langkah penggeledahan merupakan upaya pemenuhan alat bukti.
“Akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” kata Victor.










