HARNAS.CO.ID – Tawuran antarkelompok di kawasan Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (14/6/2026) berujung maut. Pasalnya, seorang remaja berinisial MFR meninggal akibat luka bacok senjata tajam (sajam).
Pascakejadian, sebanyak 4 orang yang diduga terlibat dalam pembacokan korban diringkus Unit Ranmor Polres Metro Jaksel. Tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni APK (17), AFF (15), dan RSR (17).
“Keempat pelaku terdiri dari tiga anak berhadapan hukum (ABH) yaitu APK dan satu lainnya dewasa berinisial DNP (18),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Teddy Rohendi saat pengungakapan kasus di Mapolres Jaksel, Kamis (9/7/2026).
Selain Teddy, hadir pula antara lain perwakilan dari Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan Jaksel, dan Suku Dinas Sosial Jaksel
Teddy menjelaskan, tawuran berujung tewasnya korban terjadi ketika dua kubu saling berhadapan di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jaksel, Minggu (14/6/2026) subuh sekitar pukul 04.48 WIB.
Kedua kubu itu terdiri dari Tim Salak yang beraliansi dengan Tim Cililitan serta Tim Kujang Mampang tergabung Tim Motekar.
Awalnya, sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya berada di kawasan tanjakan Cililitan Kecil. Korban lalu ditemui beberapa anggota Tim Salak. Kemudian, setelah anggota tim ini berkumpul terdengar ajakan ‘ayo jalan’ bergerak.
“‘Dipahami sebagai ajakan menuju lokasi tawuran dan sebelum berangkat (menuju lokasi tawuran), MFR diberikan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit warna kuning oleh seseorang dari Tim Salak yang tidak dikenalnya,” ujar Teddy.
Korban lantas berboncengan
menggunakan sepeda motor menuju Jalan Rawajati Timur Raya. Rombongan ini antara lain melewati Flyover Kalibata, TMP Kalibata, Jalan Raya Pasar Minggu, kemudian masuk ke Jalan Rawajati Timur Raya.
“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok Tim Cililitan dan Tim Salak
berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu Tim Kujang Mampang dan Tim Motekar berjumlah lebih dari 30 orang,” ucap Teddy.
Kedua kubu itu kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam. Terungkap, salah seorang saksi yang juga berstatus ABH berinisial GS terluka terkena sabetan sajam cocor bebek dari pihak lawan. Sebelumnya, GS ikut maju bersama rombongan sambil membawa celurit yang diterimanya.
“Setelah terluka, GS melempar celurit yang dibawanya ke arah depan, kemudian mundur dan berlari meninggalkan lokasi,” ujar Teddy.
Tak lama, GS korban berlari dalam keadaan
berlumuran darah. Korban lalu meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor rekannya menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Berdasarkan keterangannya ABH berinisial APK, ia mengakui melihat seorang berjaket hitam yang tidak dikenal menyerang korban MFR. Selanjutnya, ABH juga mengayunkan sajam cocor bebek yang dipegangnya sebanyak satu kali ke arah punggung korban,” ucap Teddy.
Korban kemudian berlari menjauh ke arah rekan-rekannya. Adapun ABH berinisial APK kemudian melarikan diri dan menyimpan sajam tersebut di sebuah pos, lalu pulang ke rumah.
“Adapun korban MFR setelah dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum,” kata Teddy.
Terkait barang bukti, polisi mengamankan satu lembar hasil visum dari RSUD Budi Asih, rekaman CCTV dan sejumlah sajam.
“Cocor beberk warna ungu milik AFF, cocor bebek warna emas milik APK, celurit panjang milik RSR, termasuk satu buah panah dan busur panah milik DNP,” ujar Tedy.
Dia menambahkan, tiga ABH dan seorang pelaku dewasa ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal mengenai
dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok atau kedapatan membawa sajam aatau pengeroyokan atau penganiayaan menyebabkan kematian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Teddy menegaskan.
Di tempat yang sama, Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Linda mengatakan, kasus tersebut melibatkan tiga ABH. Dengan begitu, seluruh pendekatan penegakan hukum menggunakan sistem peradilan pidana anak.
“Baik dari seluruh pemeriksaan anak dilaksanakan secara khusus mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, namun juga tetap didampingi oleh orang tua atau wali, dari penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan, dan Dinas Sosial,” kata Linda.
Menurut dia, berkas penyidikantiga ABH yang sudah ditetapkan tersangka sudah memasuki tahap dua. Sedangkan untuk satu pelaku dewasa berinisial DNP masih ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel.
Linda memastikan, hak-hak anak pada ABH selama proses penyidikan tetap dipenuhi tanpa mengurangi proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan juga, pelindungan hak anak bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban atas pidana dilakukan, namun lebih kepada memastikan proses hukum berjalan profesional, kemanusiaan, dan tentunya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Linda.
Selain itu, Linda mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam-jam rawan seperti malam menjelang dini hari. Orang tua juga diharapkan membangun komunikasi yang baik dengan anak dan memastikan lingkungan aktivitas maupun lingkungan bersosial tetap diawasi.
“Agar kejadian serupa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Linda.










