HARNAS.CO.ID – Empat orang pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan toko peralatan padel berinisial AL di kawasan Kebayoran Lama, ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Para pelaku berinisial ASW, RRK, AH, dan DK menyekap dan menganiaya AL usai pemuda ini diduga mencuri sejumlah raket padel di toko tempatnya bekerja.
“Keempat pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel. Setiap pelaku punya peran, ada yang bertugas menyekap, menganiaya, dan mengingat kedua tangan korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala kepada awak media di Mapolres Jaksel, Rabu (8/7/2026).
Dwi yang antara lain didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi, menjelaskan, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap AL yang terjadi di area toko Pedal Padel Jalan Ciputat Raya Nomor 30, Kebayoran Lama, Jaksel, diungkap pada Rabu (24/6/2026).
“Adapun penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak Minggu (21/6/2026),” ujar Dwi.
Saat itu, kata dia mengungkapkan, AL lebih dulu dijemput dari tempat tinggalnya di Pesanggrahan, Jaksel. Selanjutnya, korban langsung disekap di ruang yang terdapat di basement toko.
“Korban ditaruh di basement oleh tersangka berinisial DK yang merupakan petugas security,” kata Dwi.
Diketahui, pelaku sempat pulang ke rumah agar bisa mengganti raket yang diduga telah hilang. Tak berapa lama, orang tua korban yang mengetahui anaknya disekap dan dianiaya lalu melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Jaksel.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku yang berjumlah empat orang kemudian dapat diamankan karena satu tempat pekerjaan (dengan korban),” kata Dwi.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel seiring penangkapan keempat pelaku. Barang bukti ini terkait sejumlah barang yang digunakan untuk menyekap korban.
“(Barang bukti) berupa kabel tis plastik dan mpat buah handphone,” ucap Dwi.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku menjemput korban AL dari rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Kini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Dwi menambahkan.










