HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terkait kasus dugaan suap, pemerasan hingga gratifikasi proyek.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro. Kemudian RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Dwi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU.
“Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.
Dalam kasus ini, Dwi diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran gratifikasi berupa dua mobil mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga memainkan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024.
Dugaan praktik tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik Kejati DKI Jakarta pun langsung bergerak menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit mobil mewah hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Tak berhenti di situ, Kejati memastikan pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta di sejumlah ruangan Kementerian PU pada April 2026 lalu.
Saat itu, penyidik menggeledah ruang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air hingga Direktorat Jenderal Cipta Karya terkait dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2023-2024.







