Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Disinyalir Libatkan Oknum Internal Bank, Dugaan Transaksi Kredit Fiktif Rp124,4 Miliar Diusut Polisi dan Diadukan ke OJK

by Aria Triyudha
19/03/2026
Disinyalir Libatkan Oknum Internal Bank, Dugaan Transaksi Kredit Fiktif Rp124,4 Miliar Diusut Polisi dan Diadukan ke OJK

Kuasa hukum PT TSI David Tobing. (Foto: Dok Pri)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – PT Toba Surimi Industries (TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda Sumatera Utara hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kuasa hukum PT TSI, Dr David Tobing, laporan tersebut diajukan setelah perusahaan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang tidak pernah disetujui manajemen.

“Dana sebesar Rp124,4 miliar diduga ditarik menggunakan 54 lembar cek yang tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak berwenang,” kata David melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).

David menjelaskan, PT TSI merupakan nasabah fasilitas KMK Revolving di salah satu bank milik BUMN Cabang Medan Balai Kota dengan plafon Rp96,5 miliar yang digunakan untuk modal kerja industri pengolahan hasil laut.

Namun, ujar advokat yang juga ahli perlindungan konsumen ini, dalam periode 29 September hingga 23 Oktober 2025, ditemukan adanya penarikan dana tunai dari rekening giro perusahaan yang dinilai tidak wajar.

David menyebut, transaksi itu tidak sesuai dengan profil maupun kebiasaan keuangan PT TSI. Bahkan, dalam dua hari saja terjadi pencairan dalam jumlah besar.

“Pada 29 September terdapat tujuh transaksi senilai Rp18,9 miliar, lalu 30 September ada delapan transaksi senilai Rp18,8 miliar. Totalnya Rp37,7 miliar hanya dalam dua hari,” ucap advokat senior ini.

Mendapati kejanggalan itu, PT TSI kemudian melakukan penelusuran dan menduga adanya keterlibatan oknum internal bersama pihak bank.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 28 Oktober 2025. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1756/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Dari total dana yang dicairkan, hanya Rp1,2 miliar yang kembali. Kerugian sementara mencapai Rp123,2 miliar,” ucap David.

Ia menambahkan, dana tersebut diduga dialirkan ke sejumlah pihak melalui rekening di bank Cabang Medan Balai Kota. Meski begitu, dana ini tidak pernah diterima oleh PT TSI.

“Seluruh dana itu tidak pernah dinikmati klien kami, sehingga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain,” katanya.

Diketahui, selain melapor ke kepolisian, PT TSI juga menyampaikan laporan ke OJK terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Sebab, David menilai, pihak bank tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam pencairan dana dalam jumlah besar.

“Tidak ada verifikasi kebutuhan riil, tidak mencocokkan tanda tangan, tidak ada konfirmasi ke direksi, dan tidak mendeteksi transaksi mencurigakan,” kata dia.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan, David menyatakan, Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka, termasuk empat orang dari pihak bank.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 263–264 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, David memastikan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada 13 November 2025.

David menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum, termasuk melalui jalur pengawasan OJK, agar kasus ini ditangani secara transparan.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ucap David menambahkan.

Previous Post

Di Hadapan Maruarar Sirait, Tito Beberkan Jurus Atasi Backlog Perumahan Nasional

Next Post

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026

Related Posts

Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!
Hukum

Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.