Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

by Aria Triyudha
17/03/2026
Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (17/3/2026). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sebanyak 17 remaja diamankan Polsek Pesanggrahan usai melakukan konvoi tanpa izin seraya menembakkan flare atau kembang api. Aksi belasan remaja yang mengganggu ketertiban umum itu berlangsung di kawasan Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (15/3/2026) malam lalu.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di pertigaan Jalan Swadarma Raya – Jalan Ciledug Raya. Jadi para remaja tersebut ingin mengarah ke Tangerang berasal dari wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (17/3/2026).

Seala menjelaskan, tindakan Polsek Pesanggrahan mengamankan 17 remaja itu tak terlepas dari respons cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Terlebih, aksi para remaja itu juga viral di media sosial (medsos).

“Setelah viral, kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Seala.

Berbekal metode SCI, kata dia melanjutkan, tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan melacak para remaja yang ikut konvoi tersebut. Hasilnya, tim menciduk 17 remaja berikut sejumlah barang bukti.

“(Barang bukti) antara lain, dua bendera Geng Destroy, satu bendera Geng Warji Boys Jakarta, enam bendera Geng Asirot, dan enam unit handphone,” ucap Seala.

Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor.

“Satu unit motor Honda Supra, satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Vario, dan satu unit motor Yamaha Aerox. Untuk barang bukti berupa motor, karena juga tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kami kenakan tilang,” ujar Seala menambahkan.

Terungkap, 17 remaja tersebut di antaranya masih berstatus pelajar SMK dan SMP. Terdapat pula, peserta konvoi yang sudah lulus sekolah.

Seala menyebut, tindakan belasan remaja menyalakan dan menembakkan kembang api saat konvoi berisiko menimbulkan efek membahayakan nyawa hingga kebakaran.

“Karena banyak tiang listrik dan kabel-kabel seperti kabel PLN dan fiber optic. Jika itu terkena petasan, cukup membahayakan nyawa, bisa memicu pemadaman listrik bahkan bisa terjadi kebakaran,” katanya.

Belasan remaja tersebut dikenakan Pasal 256 KUHP yang mengatur setiap orang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum hingga mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 bulan atau dengan kategori I, atau sanksi kerja sosial.

“Sanksi yang kami berikan itu sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam. Karena kami juga mengingat ini bulan Ramadan, dan sudah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat,” ujar Seala.

Menurut Seala, pihaknya sudah kerap mengingatkan kepada RT dan RW di wilayah Kecamatan Pesanggrahan agar bisa mencegah tidak ada pawai, konvoi dan tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Meski begitu, dia menyatakan, kendati konvoi mengganggu ketertiban umum itu terjadi, tetapi tidak ada warga dari Jaksel khususnya wilayah Pesanggrahan yang diamankan.

“Kami juga imbau kepada masyarakat, cukup ini yang terakhir dan menjadi contoh, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti ini. Karena dapat membahayakan nyawa sendiri maupun nyawa orang lain. Masih beruntung kami mengamankannya di pihak kepolisian. Kami mampu melakukan mitigasi sehingga tidak ada korban jiwa dan (peristiwa lainnya),” ujar Seala menegaskan.

Sementara sejumlah orang tua dari beberapa remaja yang diamankan turut dihadirkan di Mapolsek Pesanggrahan. Salah satunya dikemukakan Kamil. Dia meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Kamil menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada sang anak agar melakukan kegiatan-kegiatan positif.

“Saya terima kasih kepada Ibu Kapolsek atas bimbingan terhadap anak saya, supaya ini menjadi menjadi pelajaran buat dia,” kata Kamil.

Previous Post

Wow! Aset Tembus Rp221,4 Triliun, Bank BJB Catat Kinerja Solid di 2025

Next Post

Kenneth Sidak Terminal Kalideres, Pastikan Masyarakat Mudik Lebaran 2026 Nyaman

Related Posts

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa
Nusantara

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Nobar Persija Vs Persib di Polsek Pesanggrahan Pecah! Kompol Seala Bergembira Bersama Ratusan Jakmania
Olahraga

Nobar Persija Vs Persib di Polsek Pesanggrahan Pecah! Kompol Seala Bergembira Bersama Ratusan Jakmania

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas
Nusantara

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Pria Tewas dengan Luka Tembak dan Genggam Pistol di Pesanggrahan, Polisi: Murni Bunuh Diri
Nusantara

Pria Tewas dengan Luka Tembak dan Genggam Pistol di Pesanggrahan, Polisi: Murni Bunuh Diri

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.